Berdampak pada Investasi, Komisi II DPRD Kepri Minta Pemprov Tuntaskan Polemik RZWP3K

Ketua Komisi II DPRD Kepri
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin. (Foto : Muhammad Chairuddin)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyelesaikan polemik Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang masih jalan di tempat.

“Pemprov harus cepat dan segera menuntaskan itu karena berdampak pada investasi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, Jumat (10/03).

Ia menilai RZWP3K itu terkesan jalan di tempat lantaran memang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginginkan instrumen tersebut sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara kehadiran RZWP3K tersebut ditunggu para pengusaha atau investor yang ingin berinvestasi di Kepri karena dinilai akan mempermudah masuknya investasi.

“Poin-poin investasinya ada di RZWP3K. Saat ini  para pelaku usaha masih menunggu itu. Jadi mereka pasti menahan investasinya,” lanjut Wahyu.

Oleh sebab itu, Pemprov Kepri harus segera merealisasikan keinginan Kemendagri tersebut. Nantinya, DPRD Kepri juga akan memantau dan membantu sesuai kewenangannya.

“Pemprov harus serius dengan RTRW. Apabila bisa langsung dibuatkan perda, akan langsung digabungkan dengan RZWP3K. Sehingga akan mempermudah investasi di pesisir dan laut,” tambahnya.

Baca juga: Cipta Kerja Ancam Investasi Kemaritiman Kepri Jadi Anjlok

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih dilema dalam urusan investasi pemanfaatan ruang laut.

Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sampai saat ini masih tumpang tindih.

Sekretaris DPM-PTSP Kepri Joni Hendra menyampaikan, belum rampungnya kebijakan perda ini menghambat proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk kegiatan pelaku usaha  atau non usaha di Kepri.

“Nah sepanjang kita belum ada RTRW yang diintegrasikan dengan RZWP3K, maka kewenangan seyogyanya ada di Kepri, sementara ini menjadi kewenangan pusat. Ini yang menjadi kesulitan bagi pelaku usaha karena mengurus perizinannya di Kementerian Kelautan,” kata Joni dkutip dari program U-TALK ulasan.tv, Rabu (08/03). (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News