BINTAN – Beredar surat pembatalan dua orang ajudan Bupati Bintan, Kepulauan Riau, Bayu Ade Kurniawan dan Noverizki sebagai peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Pembatalan itu diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan Nomor 7/800.1.13.2/IV/2025 pada 22 April 2025.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Korpri BKPSDM Kabupaten Bintan, Dian Molivia enggan merespon dengan adanya surat pengumuman pembatalan dua peserta seleksi kompetensi PPPK tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media ini di Bintan, Sabtu 26 April 2025.
Dian hanya menjelaskan jika peserta yang ikut Computer Assisted Test (CAT) sudah melalui seleksi.
“Intinya, peserta PPPK yang ikut CAT sudah memenuhi syarat,” kata Dian Molivia.
Dian mengatakan, ada 653 orang yang ikut ujian CAT pada seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Pemkab Bintan berlangsung sejak Kamis-Selasa 24-29 April 2025.
Dari total peserta yang lulus, hanya 641 orang yang ikut ujian CAT di UPTD BKN Batam. Sedangkan 12 orang lagi memilih ujian CAT diluar UPTD BKN Batam.
Ada 1 orang ikut ujian CAT di UPTD BKN Jogyakarta, 2 orang di BKN Medan, dan 9 orang tersebar di BKN Riau, Sumatera Barat dan Jakarta.
Dian berpesan kepada peserta ujian CAT untuk menjaga kesehatan, datang lebih awal (90 menit) sebelum ujian CAT berlangsung. Karena banyak tahapan registrasi yang harus dilalui peserta PPPK saat mengikuti ujian CAT nanti.
“Jangan lupa bawa KTP asli, dan kartu ujian saat ujian CAT,” sebut dia mengakhiri.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media ini.