Berikut Jadwal Kapal Feri dan Syarat Keberangkatan Melalui Pelabuhan SBP

Jumlah Penumpang Antarpulau Meningkat dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Aktivitas Penumpang saat hendak naik ke kapal di Pelabuhan SBP Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang terus melayani sejumlah jadwal keberangkatan tujuan antarpulau.

Seksi Keselamatan Berlayar (Kesbel) KSOP Tanjungpinang, Marta Wilaya mengatakan, jadwal keberangkatan antarpulau belum mengalami perubahan meskipun mendekati masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Untuk hari ini, Minggu (12/12) ada 6 rute pelayaran antarpulau Pelabuhan SBP yang kita terima dari operator kapal,” ujarnya di SBP Tanjungpinang.

Untuk trip pelayaran kapal dari SBP Tanjungpinang ke Pelabuhan Telaga Punggur di Batam hari ini ada sebanyak 14 trip keberangkatan.

Keberangkatan dimulai dari pukul 07.30 WIB, 08.30 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 13.30 WIB, 13.45 WIB, 15.00 WIB, 15.30 WIB, 16.00 WIB, 16.30 WIB, 17.00 dan 17.30 WIB.

Lalu, kapal feri MV Dumai Line 3 tujuan Tanjung Balai Karimun, Selat Panjang, Bengkalis dan Dumai berangkat mulai pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Kapal Feri Tujuan Batam, Lingga dan Karimun Tetap Berlayar Terkecuali Anambas

Lainnya, SB Istiqomah Jaya tujuan Tanjung Batu berangkat pukul 11.00 WIB dan SB Nurkumala Sari tujuan Tanjung Balai Karimun berangkat pukul 13.00 WIB.

Kemudian, MV Lintas Kepri tujuan Daik Lingga berangkat pukul 11.00 WIB.

Sedangkan syarat calon penumpang untuk keberangkatan dari Pelabuhan SBP, Marta menjelaskan, calon penumpang hanya menunjukkan surat keterangan vaksin dosis 1 dan 2.

“Bagi yang belum vaksin secara penuh tetap, melampirkan surat keterangan hasil negatif antigen. Setiap penumpang juga tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker dan social distancing,” jelas Marta.

Selain itu, penumpang yang tiba wajib mengisi aplikasi e-Hac atau menunjukkan KTP kepada petugas pelabuhan.

Ia mengingatkan, agar masyarakat yang ingin berpergian antar pulau dapat melengkapi berkas kebenaran yang dibutuhkan serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *