Berkas Kasus Kapal MT Zodiac Star sudah P21

Berkas Kasus Kapal MT Zodiac Star sudah P21
MT Zodiac Star. Foto: Alamudin

Batam – Kapal tanker MT Zodiac Star bermuatan limbah minyak berbendera Panama yang ditangkap TNI Angkatan Laut saat berlayar di Perairan Pulau Tolop, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kapal MT Zodiac Star berlayar diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah, kapal dengan bobot 3.224 GT itu memuat minyak hitam diduga limbah sekitar 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen.

“SPDP kasus kapal MT Zodiac Star telah kami terima pada 24 Agustus lalu dari penyidik Lanal Batam,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi pada Jumat (24/9).

Baca juga: TNI AL Tangkap Tanker Bermuatan Limbah Minyak Berbendera Panama di Perairan Batam

Wahyu mengatakan bahwa proses selanjutnya berkas perkara MT Zodiac Star dengan tersangka Demis di terima Kejari Batam pada 15 September 2021 lalu.

“Setelah diteliti jaksa peneliti berkas perkara ternyata terdapat kekurangan syarat formil maupun materil untuk diajukan ke persidangan,” ujarnya

Ia menjelaskan, setelah diteliti berkas perkara MT Zodiac Star pada tanggal 21 September 2021, jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Lanal Batam.

“Saat ini berkas tersebut masuk kembali dimana penyidik sudah melengkapi petunjuk yang jaksa berikan, tinggal ada waktu lagi jaksa meneliti apakah benar petunjuk-petunjuk tersebut telah dipenuhi penyidik (P21) Lanal Batam,” ujarnya.

Baca juga: Diburu Pemerintah Kamboja, Kapal Tanker MT. Strovolos Ditangkap TNI AL di Perairan Anambas

Kapal MT Zodiac Star disangkakan dengan Pasal 323 ayat 1 Jo pasal 219 ayat 1 Undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,” pungkasnya.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *