Berkas Perkara 5 WN Myanmar Bawa Sabu 704 Kg Dilimpahkan ke Kejari Karimun

Proses pelimpahan berkas tahap II kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional yang melibatkan 5 WN Myanmar. (Foto: Istimewa)
Proses pelimpahan berkas tahap II kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional yang melibatkan 5 WN Myanmar. (Foto: Istimewa)

KARIMUN – Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi melimpahkan berkas tahap II perkara lima warga negara (WN) Myanmar yang kedapatan membawa sabu seberat 704,8 kilogram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, pada Kamis 18 September 2025.

Adapun kelima tersangka asal Myanmar itu adalah Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho. Kemudian Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Baca Juga: Pengabdian Serma Amin: Sang Guru Ngaji di Pesisir Sugie

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan oleh Tim F1QR TNI Angkatan Laut pada 14 Mei 2025 lalu di perairan Selat Durian, Tanjungbalai Karimun.

“Penangakapan dilakukan TNI AL pada 14 Mei 2025 lalu, terhadap kapal AungToetoe 99. Didapati muatan 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu berat total 704,809 kg,” ungkap Herlambang.

Kemudian, seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh aparat pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam, Kepulauan Riau.

“Total 704,102 kg telah dimusnahkan dan tersisa 707 gram yang dipergunakan untuk pembuktian,” katanya.

Lebih lanjut, Herlambang menuturkan bahwa dalam perkara ini, Soe Win yang berperan sebagai nahkoda kapal juga dituntut dalam perkara pelayaran.

Baca Juga: Bandara RHA Karimun Bakal Dikembangkan dengan Anggaran Pemprov Kepri

Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 117 ayat 2 junto Pasal 302 ayat 2 dan/atau Pasal 219 junto Pasal 232 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pelimpahan ini, para tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun.

“Penahanan terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2025 sampai dilimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” terangnya.

Kasus ini sempat menghebohkan publik. Sebab, selain 704 kg sabu yang berhasil diamankan, aparat juga menemukan lebih dari 1 ton narkotika jenis kokain. Jumlah fantastis tersebut menunjukkan betapa masifnya jaringan penyelundupan narkoba internasional yang berhasil digagalkan.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News