Berkas Perkara Apri Sujadi dan M. Saleh Umar Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

Nah Loh! JPU Beberkan Pihak Lain Penikmat Aliran Dana Korupsi Bupati Bintan
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (9/11/2021). Foto: Antara

Tanjungpinang – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melimpahkan berkas perkara Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan M. Saleh Umar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (21/12).

“Hari ini tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa siang.

Baca juga: KPK Serahkan Berkas Tahap II Bupati Bintan ke JPU, Sidang Digelar di Tanjungpinang

Ia menjelaskan, penahanan para terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor. Kendati demikian, untuk sementara waktu para terdakwa masih dititipkan di tempat penahanannya yakni Rutan KPK.

Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan terdakwa M. Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: Sepekan Berlalu, PN Tanjungpinang Belum Terima Berkas Perkara Apri Sujadi

Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi dari PN Tanjungpinang terkait pelimpahan berkas tersebut.

Sebelumnya, Apri Sujadi dan M. Saleh ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *