Berkas Perkara Lima Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna Lengkap

Asintel Kejati Kepri
Asintel Kejati Kepri Dr Lambok MJ Sidabutar (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas (rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna lengkap alias P-21.

“Berkas perkaranya sudah P-21, artinya penanganan perkara tersebut sudah sempurna, baik secara formal maupun materil,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr Lambok M.J Sidabutar didampingi Kasipenkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, Rabu (03/08).

Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara menyerahkan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum atau tahap II.

“Dalam beberapa hari kedepan, berkas tersebut diserahkan ke penuntut umum,” ujar Lambok.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini telah mulai diselidiki beberapa tahun lalu. Bahkan, sekitar tahun 2017 lalu, dalam perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Adapun lima tersangka itu, adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015. Selanjutnya, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Dinas DPRD Natuna Masuk Prapenuntutan

Seperti diketahui, dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (*)