Berkunjung ke Kepri, KPK Ingatkan Ini Kepada Gubernur Ansar

Berkunjung ke Kepri, KPK Sampaikan Ini Kepada Gubernur Ansar
KPK dan Pemprov Kepri melakukan rapat koordinasi dan monev sektor PBJ serta jual beli jabatan di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (28/10). Foto: Antara

Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad tentang potensi korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta jual beli jabatan.

KPK yang diwakili oleh Kepala Satgas Korsupgah Korwil I Sumatera Azril Zah menyampaikan hal itu pada saat melakukan rapat koordinasi dan monev sektor PBJ serta jual beli jabatan dengan Pemprov Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (28/10).

“Agenda ini khusus membahas pencegahan korupsi di sektor PBJ dan jual beli jabatan,” kata Azril Zah.

Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti Terkait OTT di Kabupaten Kuansing Riau

Azril menyampaikan bahwa program pencegahan korupsi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya administrasi PBJ dan jual beli jabatan.

Menurutnya target KPK bukan menangkap atau melakukan OTT terhadap pejabat pemerintahan maupun warga sipil, akan tetapi yang terpenting adalah melakukan pencegahan terkait tindak pidana Korupsi.

“Target kami bukan melakukan OTT, karena hal itu hanya cara dan prosedur yang dilakukan sesuai Undang-Undang KPK dalam upaya pencegahan korupsi,” kata Azril Zah.

Untuk itu, dia menyarankan optimalisasi pendapatan daerah, manajemen SDM, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan dana perimbangan dilakukan dengan jujur sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan Good Goverment dan Clean Governance.

Baca juga: Oknum Pejabat Protes Usai Dimutasi, Ini Tanggapan Tegas Gubernur Kepri

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad di hadapan KPK memastikan memberikan perhatian khusus pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari tindak kejahatan korupsi.

“Sejak awal saya diamanahkan sebagai Gubernur Kepri bersama dengan Ibu Marlin Agustina, kami sudah meneguhkan niat kami untuk memimpin Pemprov Kepri jauh dari tindakan korupsi. Hal ini kami tebalkan dalam misi Provinsi Kepri di dalam RPJMD,” ucap Gubernur.

Misi yang dimaksud oleh Gubernur Ansar adalah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, berprinsip pelayanan dan berwawasan lingkungan.

Gubernur yang didampingi Pj. Sekda Lamidi menyadari jika bidang pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rentan terjadinya tindakan korupsi. Maka itu, Pemprov Kepri telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

Beberapa upaya tersebut antara lain menjadikan unit pengadaan barang dan jasa menjadi biro tersendiri melalui Peraturan Gubernur Kepri Nomor 73 Tahun 2019. Juga dilakukan pemenuhan jabatan fungsional PBJ sebanyak 24 orang yang didasarkan pada analisis jabatan.

Baca juga: Gubernur Kepri Jamin Tidak Ada Jual Beli Jabatan Selama Kepemimpinanya

Selain itu, dilakukan implementasi e-Procurement secara menyeluruh dengan memanfaatkan aplikasi SPSE, e-Catalogie dan Bela Pengadaan.

“Dibutuhkan pengawasan dan sistem yang ketat untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Kami menyambut baik kehadiran KPK sehingga bisa memberikan saran dan perbaikan untuk menjalankan pemerintahan yang bersih kedepannya,” tutur Gubernur.

Gubernur turut menekankan bila manajemen ASN di Pemprov Kepri tidak mengenal yang namanya transaksional.

Saat ini pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dilakukan dengan sistem rekrutmen terbuka, sama halnya dengan mutasi dan promosi eselon III dan IV yang didasarkan pada kompetensi masing-masing untuk mencapai filosofi right man on the right place.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *