Bertebaran Spanduk Calon Belum Bisa Dikatakan Curi Start Kampanye

Batam, Ulasan.co – Bertebaran spanduk, baliho ataupun poster yang ada di Kepri belum bisa dikatakan curi start kampanye. Sebab, KPU masih belum menetapkan pasangan calon yang lolos untuk berlaga pada Pemilihan Tanggal 23 September mendatang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini saat dihubungi mengatakan pemasangan spanduk belum bisa dikatakan pelanggaran.

“Belum, karena belum ada penetapan pasangan calon. Jika, sudah mereka daftar dan di baru terikat dengan aturan,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini KPU masih melakukan verifikasi faktual.

“Nomer urut belum ditetapkan. Jadi, meraka belum bisa dikatakan sebagai pasangan calon,” ujarnya.

Melihat hal ini, Kader pengawas partisipatif Kepulauan Riau, Ade Menilai spanduk dukungan hal yang wajar dan lumrah dalam tahun politik.

“2020 menang momentum Pilkada kan? Wajar saja,” katanya, Rabu (15/7).

Ade menyebutkan, jika spanduk yang dipasangsecara sengaja oleh masyarakat menunjukkan adanya simpati kepada tokoh atau figur tertentu untuk menjadi pemimpin.

“Kita perhatikan, selain di Batam juga ada spanduk untuk pas jalan tol di kabupaten atau kota lain di Kepri,” ujarnya.

Pewarta: Engesti

Editor: Redaksi