Besok Tilang Elektronik di Kota Batam Diuji Coba

Suasana arus lalu lintas di Kota Batam. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dirlantas Polda Kepri) akan menguji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Batam, Kamis (22/09) besok.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tri Yulianto menjelaskan, mulainya uji coba itu ditandai dengan peluncuran sistem tilang via kamera CCTV lampu merah itu.

“Besok mulai diuji coba selama 30 hari. Setelah itu baru penindakan,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto, Rabu (21/09).

Ia melanjutkan, saat ini perangkat ETLE sudah terpasang disejumlah titik di Kota Batam. Sejumlah titik itu ialah, di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Raja Isa dan Jalan Ahmad Yani.

Pada masa uji coba nanti, Ditlantas Polda Kepri tidak akan melakukan penindakan untuk para pelanggar. Ditlantas Polda Kepri akan memberikan imbauan, sekaligus sosialisasi terlebih dahulu perihal ETLE tersebut.

“Kita akan kirimi surat konfirmasi sekaligus sosialisasi. Belum ada penindakan. Masih imbauan sembari kita sesuaikan alatnya,” tuturnya.

Tri Yulianto melanjutkan, ETLE tersebut memiliki daya tangkap gambar yang tidak terbatas alias unlimited untuk menemukan para pelanggar.

Kendati demikian, ia mengimbau agar masyarakat tidak takut saat berkendara. Terlebih lagi, tetap mematuhi peraturan berlalu lintas.

“Harapan saya, masyarakat tidak perlu takut. Mungkin peraturan berlalu lintas ya harus ditaati jangan ketika ada petugas kepolisian saja,” lanjutnya.