BATAM – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepolisian untuk membebaskan pengunjuk rasa ditahan terkait aksi tolak relokasi Pulau Rempang, Kota Batam, 11 September 2023 lalu.
Ketua MW KAHMI Kepri, Suryadi mengungkapkan, pihaknya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Cita Batam telah menjenguk para pengunjuk rasa yang ditahan di Mapolda Kepri dan Mapolresta Barelang. Ia mengaku miris dan kasihan melihat kondisi di sana lantaran berpisah dari keluarganya masing-masing.
“Ada tadi istrinya dan anaknya bawa anak kecil. Nangis kami melihatnya. Kasihan. Anaknya hanya bisa memanggil ‘ayah-ayah’ dari pintu saja karena tadi bukan jam besuk,” ucapnya, Rabu (27/09).
Suryadi menilai, pemerintah seharusnya hadir dan membantu para warga yang ditahan. Pasalnya, apa yang mereka lakukan bukanlah murni kesalahan mereka. Melainkan sebagai respons dari peristiwa-peristiwa sebelumnya di Rempang.
Terlebih, seluruh warga yang ditahan oleh polisi tersebut merupakan warga asli Kepri.
“Mereka (pengunjuk rasa) adalah korban yang membutuhkan pertolongan dan mereka punya institusi namanya negara yang seharusnya hadir memberikan pertolongannya,” tutur Suryadi.
“Mereka berbuat semacam itu kan kemarin bukan sesuatu yang direncanakan. Tetapi, itu kan buah dari yang terjadi sebelumnya. Itu respons. orang normal kan biasa. Ada reaksi karena ada aksi,” tambahnya.
Baca juga: KAHMI Kepri Desak Presiden Jokowi Turun ke Rempang dan Polisi Bebaskan Warga Ditahan
Oleh sebab itu, ia juga mendesak agar pihak kepolisian membebaskan para pengunjuk rasa tersebut. Tidak hanya sekedar memberikan penangguhan penahanan.
“Bila perlu segera di surat perintah penghentian penyidikan (SPPP). Orang yang terbaik itu bukan orang yang tak pernah buat salah. Tetapi, orang terbaik itu adalah orang yang mengakui kesalahannya dan akan memperbaikinya,” kata Suryadi. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News