JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara soal sertifikasi higiene di dapur penyedia makan bergizi gratis (SPPG).
Ternyata, dari total 10.012 dapur yang sudah terbentuk, baru 198 unit yang berhasil mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Padahal, sertifikat ini menjadi syarat utama agar makanan yang disajikan aman dan bebas dari risiko keracunan.
Baca Juga: Semua Dapur MBG di Kepri Tak Bersertifikat Higenis, Wagub Segera Sidak SPPG
Meski jumlahnya masih jauh dari target, BGN menegaskan adanya peningkatan signifikan dibandingkan laporan sebelumnya yang hanya mencatat 35 unit SPPG. Hingga 1 Oktober 2025, data resmi mencatat 198 dapur sudah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
“Sampai 30 September 2025, sudah terlapor 198 SPPG yang secara resmi memenuhi standar higiene dan sanitasi, dibuktikan dengan kepemilikan SLHS. Jumlah ini tersebar di Wilayah I sebanyak 102 SPPG, Wilayah II 35 SPPG, dan Wilayah III 61 SPPG,” kata Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, dalam keterangannya, Jakarta, dilansir dari laman detikhealth.
Nanik menegaskan, BGN akan terus memperkuat pengawasan agar standar kebersihan dan kualitas makanan tetap terjaga. Ia menekankan pentingnya SLHS sebagai prioritas utama.
“Kami mendorong SPPG yang sudah operasional agar segera mengurus penerbitan SLHS hingga Oktober 2025. Ini menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat, sehingga harus diprioritaskan. Kami juga terus memonitor perkembangan sertifikasi SPPG setiap hari,” ujarnya.
Baca Juga: Gelar Evaluasi Program MBG, Kapolda Kepri Tekankan SPPG Tingkatkan Quality Control
Selain SLHS, BGN juga menyoroti sertifikasi lain yang tak kalah penting untuk mendukung kualitas penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Beberapa di antaranya yakni:
- HACCP,
- NKV,
- sertifikasi halal.
Data terbaru menunjukkan, ada 26 dapur SPPG yang telah bersertifikat HACCP, 15 dapur mengantongi sertifikat NKV, 106 dapur memiliki HSP, 23 dapur tersertifikasi ISO 22000, 20 dapur berstandar ISO 45001, serta 34 dapur resmi bersertifikat halal.
“Sertifikasi ini penting sebagai standar penyelenggaraan program MBG agar meminimalisasi risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan. Harapannya, langkah ini bisa membangun kepercayaan penerima manfaat dan masyarakat bahwa BGN berkomitmen mewujudkan zero accident,” tegas Nanik.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Hida, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik publik.
“Kami mengapresiasi semua saran dan kritik yang membangun terhadap penyelenggaraan MBG. BGN melakukan perbaikan bertahap dan berupaya memfasilitasi usulan yang relevan, termasuk kepemilikan sertifikat kelayakan SPPG sebagai syarat operasional,” kata Hida.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















