Bharada Richard Eliezer Hirup Udara Bebas Januari Tahun Depan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat akan menjalani sidang etok Polri Februari 2023 lalu. (Foto:denpasarviral)

JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menghirup udara bebas pada Januari tahun 2024 nanti.

Sebelumnya, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kendati masih menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan berencana itu, Richard yang akrab disapa Icad masih memiliki minat tinggi untuk menjadi anggota Polri.

Sidang komite kode etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri atau tidak dipecat dari Polri.

Putusan itu diputuskan dalam sidang komite etik oleh Ketua Sidang yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting, dan anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni, serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja dalam sidang di TNCC Polri, Rabu (22/02) lalu.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan, untuk tetap dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/02).

Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Eliezer bersifat etika, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Eliezer wajib meminta maaf secara lisan kepada KKEP, dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan Bharada E bakal bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri tepatnya 31 Januari 2024 nanti.

Hal itu disampaikan oleh Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada awak media saat dikonfirmasi. “Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Rika kepada awak media, Jakarta, Rabu (07/06/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Tak Terima Dihukum Mati