BATAM – Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BI Kepri) mendukung penerapan pembayaran tarif parkir melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau barcode di Kota Batam.
Analis Yunior Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran BI Kepri, Inado Grace Simarmata mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan perbankan terkait pembayaran parkir non tunai menggunakan sistem QRIS tersebut sejak 2021 silam.
“Kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemda dalam penerapan tarif parkir non tunai ini,” ujar Grace, Rabu 24 Januari 2024.
Menurutnya, penerapan pembayaran parkir lewat QRIS di Kota Batam baru diterapkan di beberapa tempat parkir khusus saja, seperti di bandara dan mal. Namun, untuk pembayaran parkir di tepi jalan umum masih belum diterpakan.
Grace menilai, penerapan pembayaran parkir menggunakan sistem QRIS dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat pengguna jasa parkir dan juga pemerintah.
“Kalau bayarnya pakai QRIS kan tidak repot lagi kita menyiapkan uang tunai dalam nominal kecil atau menunggu kembalian. Kemudian, bagi pemerintah daerah tentu akan lebih mudah mengamati PAD dari retribusi parkir ini,” ucapnya.
Grace menambahkan, baik QRIS dinamis maupun statis sebenarnya dapat diterapkan dalam pembayaran parkir non tunai. Keduanya juga masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Baca juga: Beredar Karcis Parkir Palsu di Batam, Dishub Telusuri Pelakunya
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terus berupaya mengoptimalkan pendaptan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Salah satunya dengan penerapan pembayaran tarif parkir melalui sistem QRIS atau barcode.
Kepala UPT Pelayan Parkir Dishub Kota Batam, Alexander Banik mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan dua sistem QRIS, yakni QRIS statis dan dinamis.
“Sistem yang kita butuhkan tentu yang memudahkan masyarakat dalam pelayanan pembayaran parkir. QRIS ini ada dua opsi, statis dan dinamis. Yang statis itu kalau kita scan langsung keluar nominalnya, cuma kendalanya sistem keuangan itu masuk ke pemilik barcode, yang dalam hal ini yaitu juru parkir (jukir). Ini kan tidak boleh, karena kan harusnya langsung masuk ke kas daerah (Kasda),” ujar Alex.
Ia melanjutkan, untuk pembayaran melalui sistem QRIS dinamis, pihaknya khawatir akan rentan terjadinya kesalahan memasukkan nominal saat pengguna jasa parkir hendak melakukan pembayaran.
“Kalau QRIS dinamis itu kendalanya takut salah ketik, misalnya saat mau dimasukkan nominal Rp2.000 jadi Rp20.000, jatuhnyakan kelebihan bayar. Kalau terjadi seperti itu kita repot saat proses pengembaliannya nanti. Itu yang saat ini kita cari jalan keluarnya,” kata Alex. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News