BI Kepri Enggan Tanggapi Viral Uang Rp50.000 Salah Cetak

Uanggahan uang rupiah kertas berwarna biru dengan nominal Rp 5000. (Foto: Dok/ TikTok @147sat********** )

BATAM – Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (BI Kepri) enggan menanggapi kabar yang sempat viral terkait uang pecahan Rp50.000 yang disebut-sebut salah cetak karena kekurangan satu angka 0 (nol).

Humas BI Kepri, Benyamin Situmorang di Batam, Selasa 15 April 2025, menegaskan bahwa pihaknya sejalan dengan penjelasan resmi dari kantor pusat.

“Itu sudah ditanggapi oleh kantor pusat, dan kami di daerah sejalan dengan mereka. BI itu satu, kami hanya perwakilan yang menginduk ke pusat,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa 15 April 2025.

Menurut dia, pernyataan yang telah dimuat di sejumlah media juga mengutip langsung dari pejabat kantor pusat BI, sehingga perwakilan daerah tidak menambahkan keterangan baru.

“Jadi tidak tepat kalau kami menambahkan keterangan yang sudah disampaikan oleh pejabat pusat,” lanjutnya.

Benyamin juga menyebut tidak ada imbauan khusus di wilayah Kepri terkait isu ini, karena kebijakan BI berlaku secara nasional.

“Kepri ‘kan juga Indonesia, jadi kebijakan yang berlaku di pusat juga berlaku di sini,” ujarnya.

Isu mengenai uang pecahan Rp50.000 yang diduga salah cetak menjadi sorotan publik usai viral di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media.

Dilansir dari kompas.com, unggahan foto yang menampilkan uang rupiah kertas berwarna biru namun memiliki nominal Rp 5000, ramai di media sosial. Unggahan itu dimuat di akun TikTok @147sat********** pada Kamis 10 Maret 2025.

Dalam unggahan itu, bertuliskan ‘duit gari 50 ewu ngono e 0 e kurang siji’. Sontak hal ini mendapatkan banyak komentar dari warganet TikTok. Beberapa warganet meragukan potongan tersebut merupakan editan, beberapa lainnya menyarankan untuk mengajukan komplain ke Bank Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori mengatakan bahwa uang kertas dalam unggahan tersebut adalah pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022.

Pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp 50.000 TE 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.

Adapun uang Rp 50.000 dalam unggahan tersebut diduga salah cetak lantaran kurang angka 0, sehingga hanya tercantum sebagai Rp 5.000. Namun untuk memastikan keaslian uang tersebut, BI mengimbau untuk melakukan pengecekan ke kantor cabang BI terdekat.

“Dalam hal masyarakat menemukan uang rupiah yang dipandang tidak sesuai, masyarakat diimbau untuk melakukan klarifikasi uang yang diragukan tersebut ke BI terdekat,” ujarnya Ahad 13 April 2025.

Baca juga: Heboh Uang Kertas Rp 5.000 Warna Biru, Ini Kata Bank Indonesia

Masih kata Anwar, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, dalam hal uang rupiah dimaksud dinyatakan asli, maka BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal.
Di sisi lain, pihaknya turut mengajak masyarakat untuk mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

“Juga selalu rawat uang rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu,” kata Anwar.

Kemudian, tambah Anwar, untuk mendapatkan informasi selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BI BICARA di nomor telepon 131, Whatsapp 081 131 131 131, atau email di [email protected]. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News