Biduan Dangdut Nayunda Nabila Diperiksa KPK Kasus SYL, Gegara Disawer Rp100 Juta

Biduan dangdut Nayunda Nabila. (Foto:Dok/Instagram/Nayunda Nabila)

JAKARTA – Biduan dangdut Nayunda Nabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Senin 13 Mei 2024.

Dalam perkembangan kasus tersebut, SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk acara hiburan dangdut

Pedangdut seksi yang juga seorang advokat itu, didatangkan SYL untuk mengisi acara hiburan yang bayarannya mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Nayunda Nabila,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Senin 13 Mei 2024.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yang diperiksa di BPK Sulawesi Selatan. Mereka berasal dari pihak swasta yakni Harvey, A. Rekni, Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda.

“Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” sambung Ali Fikri dikutip dari tvonenews.

Nama Nayunda Nabila mencuat saat disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian setelah ditanya oleh jaksa.

Arief membenarkan adanya pembayaran sebanyak satu kali dari Kementan untuk Nayunda Nabila yang ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.