Bikin Paspor Kilat di Imigrasi Batam, Dikenakan Biaya Tambahan Rp1 Juta

Imigrasi Batam
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Mohamad Taufik Suleman. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menyediakan layanan pembuatan paspor dengan cepat. Untuk memperoleh layanan ini pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan sampai Rp1 juta.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Mohamad Taufik Suleman mengatakan, layanan percepatan pembuatan paspor memakan waktu lebih dua jam langsung siap.

“Untuk layanan percepatan ada tambahan biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp1 juta dan itu satu hari langsung jadi. Kalau kita pengurusan normal itu Rp350, kalau percepatan jadi Rp1.350.000 dan itu sah, dibayarkan ke negara,” kata Taufik, Rabu (18/1).

Ia menyampaikan proses pembayaran paspor akan melalui bank sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan.

“Jadi itu bukan buat petugas atau pungli, tapi memang ketentuannya seperti itu. Itu yang harus dibayarkan ke bank,” ujar dia.

Menurut Taufik, terkait sistem pendaftaran untuk layanan percepatan pembuatan paspor tidak perlu mengantre.

“Sistemnya bisa langsung datang tanpa antre, langsung bilang dengan petugas kalau mau ambil layanan percepatan,” kata Taufik.

Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya menyediakan sebanyak 30 kuota per hari untuk layanan percepatan tersebut.

“Kota Batam juga orangnya sibuk-sibuk dan wilayahnya di perbatasan juga. Kuota ini juga tidak habis dalam sehari itu,” kata dia lagi.

Baca juga: Pemohon Paspor Ikut Donorkan Darah di Kantor Imigrasi Karimun

Menurut Taufik dengan adanya layanan percepatan pembuatan paspor, memudahkan masyarakat yang memiliki kesibukan dan keperluan mendadak. (*)