Bintan Ajukan Perpanjangan Pinjam Pakai Aset ke Pemko Tanjungpinang

Kantor Bupati Bintan, (foto: istimewa).

BINTAN – Status pinjam pakai tiga kantor pemerintahan Bintan berakhir pertengahan 2023 mendatang. Ketiga kantor tersebut dua di Tanjungpinang satu aset PT Antam.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Bintan, Sugito menuturkan, saat ini Pemkab Bintan melalui Badan Aset mengajukan peminjaman kepada pihak-pihak pemilik gedung perkantoran yang saat ini masih jadi kantor pelayanan Bintan.

Kantor-kantor tersebut diantaranya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

“Masa berakhir pinjam pakai kantor ini mulaiJuni hingga Juli 2023 mendatang. Sekarang kita tengah ajukan kembali peminjaman perpanjangan baik ke Pemko maupun ke PT Antam,” jelas Sugito, Ahad (8/1).

Sugito menuturkan, sampai saat ini pemkab Bintan masih belum menemukan gedung pengganti yang refrensentatif untuk digunakan ketiga kantor tersebut. Bahkan tidak dipungkiri pemkab belum berencana membangun tiga gedung baru.

“Kita berharap baik pemko maupun antam mau meminjamkan, supaya pelayanan kita tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Sejauh ini, upaya Pemkab untuk meminjam gedung BPKAD ke Antam masih terkendala regulasi di pusat. Pemkab sudah mengajukan sewa tersebut sejak 2018 lalu namun belum ada tanggapan.

“Ini sedang kita tunggu jawaban dari pihak PT Antam, sampai sekarang belum ada jawaban,” jelasnya.

baca juga : Bupati Bintan Lantik Sekda dan Kadisperkim Baru