Batam – Jaringan Bioskop CGV akan buka kembali di beberapa bioskopnya secara bertahap.
Public Relations Manager CGV Marsya Gusman mengatakan, sesuai imbauan pemerintah, serta berdasarkan diskusi dengan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), saat keadaan sudah lebih membaik maka pembukaan bioskop dapat berlangsung dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Akan kita buka tapi bertahap mulai Kamis 16 September 2021,” kata Marsya berdasarkan keterangan rilisnya, Jumat (17/09).
Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop-bioskop CGV sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas. Saat ini, sesuai dengan imbauan pemerintah, sejumlah bioskop CGV dapat beroperasi kembali.
Dijelaskannya, sejumlah bioskop CGV mengikuti pembukaan bertahap ini di mulai dengan bioskop–bioskop CGV yang berlokasi di Jakarta dan diikuti dengan Bandung, Cirebon, Tegal, Depok, Bekasi, Karawang, Cikarang, Yogyakarta, Purwokerto, Jember, Kediri, Palembang, Padang, Pekanbaru, Makkasar, Manado, Samarinda.
“Untuk penambahan lokasi lainnya, akan rutin diinfokan melalui managemen atau melalui social media CGV, mengingat kebutuhan dan persiapan setiap tempat berbeda beda, dan kebijakan dapat berubah sesuai dengan keadaan di lapangan,” ungkap Marsya.
BACA JUGA: Bioskop Buka, Sandiaga Uno Harap Bangkitkan Industri Film Indonesia
Lanjut, kata dia, dalam menyambut hal ini, Bioskop CGV telah menyiapkan berbagai langkah operasional saat bioskop kembali dibuka.
Mulai dari rangkaian film-film pilihan, kesiapan protokol kesehatan seperti cek suhu, sign untuk social distancing,
penyediaan hand sanitizer, vaksinasi karyawan, sekat untuk area pembelian tiket, menyiapkan kebijakan kepada publik untuk menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin saat berkunjung ke bioskop.
Adapun detail lebih lanjut mengenai penerapan protokol kesehatan ini adalah:
1. Wajib sudah vaksin 2 kali dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Berusia diatas 12 tahun
3. Menerapkan protokol kesehatan di seluruh area CGV
4. Aturan makan dan minum mengikuti kebijakan Pemerintah Kota setempat
5. Maksimal kapasitas 50 persen