Biro Hukum Kepri Dorong Perda Dukung Investasi

 

Bintan, ulasan.co – Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau mendorong peraturan daerah tingkat kabupaten dan kota tidak menghambat investasi, sebagaimana instruksi dari Presiden RI Joko Widodo.

Kepala Biro Hukum Kepri Raja Heri Mokhrizal, di Tanjungpinang, Jumat mengatakan, instruksi presiden diimplementasikan Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto melalui Biro Hukum Kepri dengan menyelenggarakan rapat kerja pembinaan dan pengawasan penyusunan program pembentukan peraturan daerah di Madu Tiga Bintan Beach Resort, Kabupaten Bintan, yang dihadiri Kabag Hukum pemerintah kabupaten dan kota.

Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan mendorong pemerintah kabupaten dan kota melahirkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.

“Kami melakukan pembinaan dan pembinaan untuk mendorong program pembentukan peraturan daerah sesuai arahan Presiden RI,” katanya.

Sementara Kabag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum kabupaten dan kota Kepri, Riawan Wijayanto, mengemukakan produk hukum yang dilahirkan itu harus terencana, terpadu dan sistematis sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan.

“Perda diamanatkan UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah dan sebagai landasan untuk menjalankan otonomi daerah sehingga penyusunannya harus terencana dengan baik,” ujarnya dalam rapat kerja yang dihadiri Biro Hukum Kemendagri sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Ketua pelaksana rapat kerja pembinaan dan pengawasan penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Justimar, mengatakan, peraturan daerah memiliki kedudukan yang strategis karena memiliki landasan konstitusional yang diatur pada Pasal 18 ayat 6 UUD 1945.

Karena itu, pengawasan, evaluasi dan pembinaan harus dilakukan Pemprov Kepri kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Instumen perencanaan program  pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

“Perda harus sebagai penyalur aspirasi rakyat dan menampung kekhususan dan keragaman daerah sebagai alat meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Program pembentukan peraturuan daerah disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung aspirasi masyarakat yang ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun.

Dengan demikian melalui kegiatan ini Pemerintah Provinsi Kepri mempunyai harapan yang cukup besar kepada pemerintah kabupaten/kota agar semua kendala dalam penyusunan produk hukum daerah dapat teratasi dengan baik.

“Dan seperti kita ketahui bahwa managmjemen hukum yang baik diawali dengan perencanaan sampai dengan implementasi,” katanya.