TANJUNGPINANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjungpinang menghentikan proses laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota dewan berinisial D. Keputusan ini diambil terkait laporan yang masuk pada 11 Februari 2025 karena dinilai tidak memenuhi unsur bukti yang cukup.
Ketua BK DPRD Tanjungpinang, Johan Siringo Ringo, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima dan ditelaah sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Acara Badan Kehormatan.
“Dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa laporan harus mencantumkan identitas pengadu, identitas teradu, serta uraian kejadian secara jelas. Namun, dalam laporan ini, identitas pelapor sudah lengkap, sementara identitas terlapor hanya berupa inisial tanpa keterangan lebih lanjut, seperti nama lengkap dan daerah pemilihan (dapil),” ujar Johan Siringo Ringo, Selasa 18 Februari 2025.
Selain itu, bukti yang disertakan dalam laporan hanya berupa tangkapan layar pesan WhatsApp, yang dinilai tidak cukup kuat untuk menindaklanjuti dugaan perselingkuhan ini.
Sejalan dengan keputusan BK, anggota DPRD lainnya, Novaliandri Fathir dan Yenny Marlin Saf, yang turut hadir dalam pertemuan di kantor redaksi Ulasan.co, menyarankan agar anggota dewan berinisial D segera memberikan klarifikasi.
“Di DPRD Kota Tanjungpinang ada tiga anggota yang memiliki inisial D. Jika tidak ada klarifikasi, publik bisa salah paham dan menduga-duga, yang justru berpotensi merusak reputasi mereka,” ujar Fathir, politisi Partai Golkar.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Diadukan ke BK Terkait Dugaan Perselingkuhan
Johan Siringo Ringo pun menegaskan pentingnya klarifikasi agar citra DPRD tidak tercoreng.
“Kami berharap ketiga anggota dewan yang berinisial D ini bisa memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak ada kesalahpahaman dan nama baik DPRD tetap terjaga,” katanya mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News