BKD Kepri Akui Tiga Terduga Calo Minta Uang, Korban Dipanggil untuk Diperiksa

Kepala BKD Kepri, Yenni Tri Isabella. (Foto: Ardiansyah)
Kepala BKD Kepri, Yenni Tri Isabella. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Skandal dugaan pungli dalam penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri akhirnya mulai terungkap.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenni Tri Isabella, secara tegas mengakui bahwa tiga terduga calo meminta sejumlah uang dari para korban.

Baca Juuga: Tiga Terduga Calo PTK Non ASN di Disdik Kepri Bungkam, Padahal Sudah Akui Terima Uang

Menurut Yenni, pengakuan itu terungkap dari hasil pemeriksaan dan berita acara yang disampaikan oleh Disdik Kepri.

“Indikasinya memang ada penyetoran dan transfer. Ini kami pelajari dari berita acara yang diberikan Disdik Kepri,” kata Yenni saat ditemui, Senin 10 November 2025.

Dua Terduga Pelaku Sempat Bantah

Yenni menjelaskan, saat ini BKD Kepri bersama Inspektorat tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap kasus dugaan pungli tersebut. Sebagai bagian dari proses klarifikasi, tiga korban telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Ada 3 korban yang dimintai keterangan hari ini. Dari dua pelaku sempat membantah. Tapi diperkuat sama keterangan 1 orang pelaku,” ucap Yenni.

Dari hasil sementara, BKD menemukan bahwa aksi ketiga pelaku dilakukan tanpa arahan pimpinan. Melainkan atas inisiatif dan kesepakatan pribadi di antara mereka.

“Ini atensi juga oleh Pak Gubernur. Mereka ini (pelaku) melakukan transaksi uang yang secara aturan tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Gubernur Kepri Beri Atensi, BKD Pastikan Tindak Tegas

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Gubernur Kepulauan Riau. Pemerintah provinsi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik pungutan liar, terlebih di lingkungan Pemprov Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah memerintahkan OPD terkait (Dinas Pendidikan) untuk memutuskan sanksi terhadap 3 terduga Calo PTK Non ASN.

Ansar menegaskan, tiga nama yang sudah diterimanya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah dikembalikan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri untuk dilakukan pembahasan dan penentuan sanksi yang sesuai.

Baca Juga: Sanksi 3 Terduga Calo PTK Non ASN Masih Ngambang, Gubernur Ansar: Kalau Harus Diberhentikan ya Pecat!

“Sudah saya perintahkan untuk memutuskan. Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” kata Ansar.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan sanksi terberat berupa pemberhentian akan dijatuhkan, mengingat ketiganya merupakan pegawai PPPK baru.

Ansar menilai langkah tegas ini penting agar kasus serupa tidak terulang kembali di lingkungan pemerintahan Kepri.

“Kalau harus diberhentikan, terlebih lagi mereka PPPK baru. Maka akan diberhentikan, supaya yang lain tidak melakukan hal yang sama,” ungkapnya dengan tegas.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News