BKD Kepri Daftarkan 1.524 PPPK Paruh Waktu, Guru dan Tendik Paling Mendominasi

Kabid Pengadaan BKD Kepri, Tenku Irvan saat ditemui di Gedung Daerah. (Foto: Ardiansyah)
Kabid Pengadaan BKD Kepri, Tenku Irvan saat ditemui di Gedung Daerah. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi mengusulkan sebanyak 1.524 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Bidang Pengadaan BKD Kepri, Teuku Irvan, menegaskan bahwa dari total 1.524 usulan tersebut, sebanyak 1.385 posisi diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik).

Dengan kata lain, sektor pendidikan menjadi yang paling dominan dalam rekrutmen kali ini.

“Kalau untuk guru dan tendik, jumlahnya mencapai 1.385 dari total usulan 1.524 PPPK paruh waktu,” ungkap Irvan saat ditemui pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Selain guru dan tendik, Irvan menjelaskan bahwa masih ada alokasi untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Namun, jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan kebutuhan tenaga pendidik.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa nama-nama 1.524 calon PPPK paruh waktu tersebut merupakan Non ASN yang sebelumnya gagal dalam seleksi PPPK Tahap I dan II. Serta mereka yang tidak mendapatkan formasi pada periode sebelumnya.

Baca Juga : BKD Kepri Pastikan PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat NIP dan Gaji

Baca Juga: Kabar Gembira! 1.200-an Honorer Pemkot Tanjungpinang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

“Kami sudah mendaftarkan melalui aplikasi BKN. Batas terakhirnya saya kurang ingat, yang jelas prosesnya masih berjalan dan terus dipantau,” tambahnya.

Meskipun proses pendaftaran sudah dilakukan, BKD Kepri masih menunggu aturan resmi dari Kemenpan RB. Nantinya akan diterapkan oleh BKN.

Aturan tersebut terutama berkaitan dengan regulasi jam kerja PPPK paruh waktu yang hingga kini belum dipublikasikan secara tertulis.

“Sampai saat ini belum ada aturan tertulis dari BKN. Jadi, kami masih sebatas proses penginputan data sambil menunggu regulasi resmi,” jelas Irvan menutup keterangannya.***

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News