IndexU-TV

Blender Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Sampai Rusak saat Musnahkan 9.807 Pil Ekstasi

Pemusnahan pil ekstasi
Pemusnahan pil ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang memusnahkan 9.807 butir pil ekstasi di hadapan tersangka AG (32) di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10).

Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara diblender kemudian dibuang ke septic tank. Saat pemusnahan berlangsung, tiba-tiba blender yang digunakan rusak, sehingga pemusnahan terhenti beberapa menit sembari menunggu anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mencari dan membeli blender baru.

Sebagaimana diketahui, tersangka AG ditangkap petugas Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan International Sri Bintan Pura,pada 17 September 2023. Tersangka  kedapatan membawa pil ekstasi dari negara Jiran Malaysia.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Aryandi mengatakan, kegiatan hari ini pemusnahan barang bukti lim paket narkotika jenis pil ekstasi.

“Total ada 10.027 pil ekstasi yang diamankan dari tersangka AG, namun tidak semua dimusnahkan guna pembuktian di persidangan,” kata AKP Arsyad Aryandi, di Mapolresta, Rabu (25/10).

Ia menyebut, pemusnahan barang bukti itu sudah melalui pemeriksaan termasuk uji lab.

“Terbukti bahwa barang ini mengandung narkotika, psikontropika dan zat aditif,” ucapnya sembari menunjukan hasil uji sampling.

Ia mengungkapkan, penangkapan bermula saat tersangka AG tiba di pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang dengan membawa  barang.  Saat melalui X-Rai, lanjutnya, barang tersebut terdeteksi berisi pil ekstasi yang dibungkus dengan Kacang Almond.

“Pil tersebut dijadikan satu dengan kacang almond,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 10.027 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia

Baca juga: Polisi Bekuk 5 Warga Tanjungpinang Penyelundup Sabu dan Pil Ekstasi Jaringan Malaysia

Atas perbuataya, AG dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version