BMKG Rilis Peta Peringatan Zona Bahaya Gempa Bumi di Cianjur

Peta zoba bahaya gempa bumi di Cinajut yang dirilis BMKG. (Foto:BMKG)

JAKARTA – Sebanyak empat kecamatan dan 12 desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masuk dalam lintasan zona terlarang bahaya gempa bumi yang dipicu oleh patahan Cugenam.

Peta bahaya zona gempa bumi tersebut dirilis resmi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Penerbitan peta zona bahaya ini, diharapkan dapat mengurangi resiko di masyarakat.

Pada peta tersebut itu terbagi tiga zona kerentanan gerakan tanah, yakni Zona Terlarang (merah), Zona Terbatas (oranye), dan Zona Bersyarat (kuning).

Menurut peta bahaya gempa di Cianjur tersebut, Zona Terlarang memiliki luas 2,63 km persegi yang meliputi Empat kecamatan dan 12 desa, tersebar dari Kecamatan Cilaku.

Khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur sebagian dari Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum, Kecamatan Pacet sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

Sementara itu, zona terlarang memiliki kriteria zona dengan sempadan patahan aktif Cugenang 0–10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).

BMKG merekomendasikan, agar Zona Terlarang harus dikosongkan dari keberadaan bangunan melalui program relokasi, dilarang pembangunan kembali, dan pembangunan baru untuk diprioritaskan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung.

Baca juga: Korban Meninggal Gempa Cianjur Capai 602 Jiwa

Untuk Zona Terbatas, memiliki sempadan patahan aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).

Adapun rekomendasi pada zona tersebut, dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa.

serta dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, seperti rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.

Terakhir pada Zona Bersyarat, ada pun kriteria dengan sempadan patahan aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah.

BMKG merekomendasikan di Zona Bersyarat, diantaranya dapat dibangun konstruksi bangunan yang tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah.

Peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Patahan Cugenang, dapat dimanfaatkan dalam upaya rekonstruksi dan rehabilitasi di Kabupaten Cianjur, serta jadi acuan penyempurnaan tata ruang wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah kerusakan bangunan, lingkungan ataupun korban jiwa.

Baca juga: Besok Hari Terakhir Aksi Galang Dana Batam Peduli Cianjur, Sudah Terkumpul Rp1,5 Miliar