Hukum  

BNN Kepri Sita Empat Kilogram Sabu di Pulau Penyengat

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menyita empat kilogram sabu-sabu di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (29/9).

Dikutip dari laman ANTARAKEPRI, pengungkapan kasus tersebut berlangsung sejak Minggu (20/9) lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Kombespol Arief Bastari selaku Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kepri.

“Pengungkapan kasus ini berlangsung pada hari Minggu, 20 September 2020 hingga selesai,” ujarnya melalui siaran pers tertulis, Selasa (29/9).

Lanjut Arief, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka. Diantaranya ialah seorang pekerja swasta berinisial B yang merupakan warga Pulau Penyengat. Selain itu, dua tersangka lainnya yang berinisial A dan K. Diketahui tersangka berinisial A merupakan warga Tanjung Balai Karimun. Sedangkan K merupakan warga Sulawesi Tenggara.

Arief juga menjelaskan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut. Berawal pada Minggu, 20 September 2020, sekira pukul 06.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelantar pelabuhan rakyat Pulau penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Selanjutnya sekira pukul 09. 00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri berangkat menuju ke lokasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kemudian diketahui berinisial A.

Pada pria tersebut, petugas mendapati sebuah tas punggung berwarna hijau yang didalamnya terdapat empat bungkus makanan dan minuman. Diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu yang tergantung di sepeda motor yang dikemudikannya.

Kepada petugas, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A di Tanjungpinang untuk mengambil barang haram tersebut. Kemudian sekitar pukul 12. 45 WIB, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka A yang saat itu berada di pinggir Jalan Jawa, Kota Tanjungpinang.

Lanjut Arief, pada Senin, 21 September 2020, sekitar pukul jam 10.00 WIB, tersangka mendapat telepon dari orang yang mengaku berinisial S berada di Jakarta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang berinisial H.

Pada pukul 13.50 WIB, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap Hadi depan tong sampah yang berada di jalan perumahan Indah di sungai lekop Bintan Timur.

Dalam penangkapan kali ini petugas BNN turut mengamankan barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor merek Suzuki skywave warna hitam plat BP 4165 TS, satu unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam putih dengan plat BP 6312 RW, 2 unit handphone Nokia 105 dan satu unit handphone iPhone SE

Sementara itu, ketiga tersangka yang berhasil diamankan pada Selas (29/9) dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka dan barang bukti sabu-sabu sudah dibawa petugas ke Kantor BNN Provinsi Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkap Arief.

Pewarta : Udin

Editor : Redaksi