Hukum  

BNNP Provinsi Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 20 KG

BNNP Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 20 KG

Batam, Ulasan.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu seberat 20 kg.

Kepala BNNP provinsi Kepulauan Riau Henry Simanjuntak mengatakan BNN Kepri berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau bulan April lalu dengan jumlah barang bukti yang di sita ada 20 kg.

“BNN Kepri berhasil mengungkap tiga kasus pengedaran gelap di kepri dengan total 2000gram atau 20kg jenis sabu dan jumlah tersangka yang diamankan 6 orang,” ujarnya.

Keenam tersangka pengedaran Narkotika jenis Sabu di Kepri

Berdasarkan keterangan Henry keenam orang tersangka ini akan dilakukan penahanan

“Tersangka ini semua di lakukan penahanan,” ujarnya.

Henry merinci, penindakan ini dilakukan pada 13 April 2021 di perairan Tanjung Uban. BBN Kepri berhasil menyinta barang haram tersebut seberat 2,16Kg dengan inisial tersangka LE GR.

Kemudian pada tgl 17 April 2020 di pelabuhan Tanjung Riau kota Batam BNN kepri juga berhasil melakukan penindakan dengan menyita 3.690 gram

Lalu, pada tanggal 30 April 2021 di Tanjung Uban sabu BNN kepri juga berhasil menyita barang haram tersebut sebarat 14 kg.

Hanry menjelaskan bahwa peredaran sabu ini bukan hanya di konsumsi di Kepulauan Riau. Tapi melalui Kepulauan Riau ini sabu didistribusikan ke pulau Jawa dan lainnya. Kepala BNN Provinsi Kepri Hanry Simanjuntak juga mengatakan provinsi Kepri merupakan daerah rawan peredaran dan penyeludupan barang Narkotika jenis apapun.

“Melalui kepri pendistribusian sabu ini bisa sampai ke pulau Jawa dan lainnya dan Kepri merupakan daerah rawan dan jalur distribusinya melalui Singapra dan Malaysia,” jelasnya.

Barang bukti

Terakhir, Henry menghimbau bawah narkoba merupakan barang yang dapat merusak generasi bangsa dan negara.

“Mari kita terus perang terhadap barang-barang seperti ini. Siapa pun yang bersekutu dengan jaringan seperti ini merupakan penghianat negara,” ujarnya. (Lek).