BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan 2 ton narkotika jenis sabu berbungkus teh China hasil tangkapan di Karimun.
Pemusnahan itu berlangsung di Alun-alun Engku Puteri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, 12 Juli 2025 secara simbolik sebanyak 30 kg. Kemudian, dilanjutkan dengan pemusnahan di kawasan Kargo, Kabil di hari yang sama.
Selain Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Budi Gunawan juga hadir.
Dari total barang bukti, sebanyak 30 kilogram dimusnahkan secara simbolis di lokasi tersebut, sementara sisanya akan dimusnahkan di kawasan PT Desa Air Kargo, Kabil, Nongsa, Batam.
“Di sini kita musnahkan 30 kg, nanti sisanya di Kabil. Saya minta untuk. Ini dikawal ketat,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom.
2 Ton Sabu di Kapal MT Sea Dragon Tarawa Diduga Jaringan Internasional DPO Dewi Astuti
Ia menjelaskan, berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti 2 ton sabu yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 8 juta jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.
“Ini adalah pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia,” tuturnya.
Tim Gabungan Sita 2 Ton Sabu di Kepri, Marthinus Hukom: Ini Terbesar Sepanjang Sejarah
Sementara perihal pengejaran pengendali yang diketahui berada di Myanmar, pihaknya mengaku akan beroperasi lebih lanjut dengan instansi lainnya bahkan hingga internasional.
“Itu bukan tanggung jawab BNN sendiri, tapi kita akan melakukan pendekatan diplomasi. Orang ini kan berada di daerah konflik, mereka dijaga oleh kekuatan di sana,” katanya melanjutkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.