BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), musnahkan narkoba jenis sabu seberat 63,8 kilogram (kg) dan 17 butir ekstasi dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator di Kota Batam, Rabu 24 Januari 2024.
“Barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil pengungkapan selama Desember 2023,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak.
Selain narkoba, BBNP Kepri juga mengamankan tujuh orang tersangka dari tiga laporan berbeda.
Pengungkapan pertama, Rabu 13 Desember 2023, di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang. Petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial PI (31).
“Tersangka kami dapati membawa satu bungkus sabu seberat 24,4 gram serta pil ekstasi sebanyak 50 butir,” kata dia.
Dari total 24,4 gram sabu yang diamankan, disisihkan masing-masing 10 gram untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, serta 14,4 gram untuk pemusnahan.
“Dari 50 butir ekstasi, telah disisihkan untuk laboratorium dan persidangan sebanyak 33 butir, kemudian untuk pemusnahan 17 butir,” kata dia.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 14 Desember 2023. Petugas mengamankan dua orang tersangka, IR (38), dan EL (37), di Batu X Tanjung Pinang dan ditemukan satu bungkus plastik berwarna hitam berisikan sabu seberat 55 gram.
“Kami lakukan pengembangan dan menahan satu tersangka lagi di Kampung Bugus, Tanjungpinang. Kami temukan empat bungkus plastik bening berisikan sabu 3,96 gram dan satu kotak berwarna kuning yang berisi ekstasi sebanyak lima butir,” ujarnya.
Pengungkapan paling besar terjadi pada 19 Desember 2023 di Tanjungpinang. Petugas mengamankan dua tersangka, DD (46), dan HD (46).
“Tersangka DD sedang mengendarai sebuah mobil minibus di simpang lampu merah KM 6 Tanjung Pinang Timur. Barang bukti seberat 60 kilogram sabu disembunyikan pelaku di dua ban beserta velg,” katanya.
Ditemukan 27 bungkus plastik hitam di jok tengah mobil, 18 bungkus plastik hitam di dalam ban beserta velg pertama, dan 15 bungkus plastik hitam di dalam ban beserta velg kedua.
“Total keseluruhan 60 bungkus plastik berwarna hitam berisikan sabu seberat 60 kilogram,” katanya.
Baca juga: BNNP Kepri Amankan Sabu 60 Kilogram di Tanjungpinang
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HD di Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. BNNP Kepri bersama BNN RI kembali mengembangkannya, lalu mengamankan pelaku lainnya, TM (50), yang berperan sebagai pengendali dua kurir tersebut di pelabuhan Ratu, Sukabumi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009.
“Dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News