BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.021,60 gram pada Jumat (4/3). Barang bukti itu disita dari empat tersangka pada Minggu (13/2) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan BNNP Kepri, Tafsirudin mengatakan, pihaknya menyita barang haram itu dari seorang tersangka berinisial RF (33) di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, sekitar pukul 07.57 WIB, Minggu (13/2).
“Pelaku memiliki satu bungkus plastik bening yang dilakban warna coklat berisi kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 120 gram,” katanya di Batam, Jumat (4/3).
Baca juga: Polisi Amankan Pria Pemilik 4 Paket Sabu di Tanjungpinang
Lanjutnya, kemudian dilakukan pengembangan pada pukul 08.57 WIB, di penginapan Harmoni, Tanjung Balai Karimun, Kepri. Pihaknya kembali mengamankan dua orang laki-laki berinisial NO (30) dan AW (35).
“Kedua tersangka memiliki 10 bungkus plastik bening berisi kristal diduga Sabu seberat bruto 901,6 gram,” ungkapnya.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB Petugas BNNP Kepri kembali melakukan pengembangan di Kota Batam dan mengamankan seorang laki-laki berinisial BH (37).
“Jadi total empat orang tersangka kita amankan beserta barang bukti dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan,” tuturnya.
Baca juga: BNN Gagalkan Pengiriman 218,46 Kg Sabu dan 16.586 Butir Ekstasi
Tafsirudin mengatakan, dari barang bukti yang disita dari tersangka, pihaknya akkan melakukan pemusnahan sabu seberat 925,20 gram.
“Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Sabu seberat 96,40 gram,” kata dia
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.