BNNP Kepri Musnahkan 10 Kilogram Sabu

BNNP Kepri Musnahkan 10 Kilogram Sabu
BNNP Kepri musnahkan narkoba dari dua tersangka. (Foto: Istimewa)

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan 10 kilogram narkotika jenis sabu pada Rabu (18/05).

Barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari dua tersangka HN (41) dan AS (42).

Dengan kedua tangan diborgol, kedua pelaku dihadirkan dan menyaksikan langsung langsung pemusnahan barang haram tersebut di halaman kantor BNNP Kepri.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, kedua tersangka merupakan kurir jaringan internasional.

“Pelaku kami tangkap di Pulau Belukar Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada 25 April 2022 sekira pukul 05.10 WIB,” kata Heru.

“Dari tangan tersangka HN, BNN mengamakna 10 bungkus teh cina Merk Guan Yin Wang warna hijau yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu,” katanya.

Barang haram tersebut disimpan oleh pelaku dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. “Setelah ditimbang, beratnya 10.129 gram” katanya.

Baca juga: Dua Wanita Bekulit Mulus Ini Tertunduk Saksikan Barangnya Dimusnahkan BNNP Kepri

Tak berhenti di situ, petugas BNNP Kepri terus melakukan pengembangan. Hingga Rabu, 27 April 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Perairan Laut Pulau Buaja, Kabupaten Lingga, pihaknya kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial AS tahun. “HN dan AS merupakan jaringan pengedar,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)