BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ganja Tangkapan November 2023

BNNP Kepri
BNNP Kepri memusnahkan barang bukti sabu dan ganja hasil tangkapan. (Foto: Muhamad Islahuddin)

Kasus kedua terungkap, Senin 13 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB. Tim Interdiksi Terpadu yang terdiri dari BNNP Kepri, Bea & Cukai, Avsec Bandara Hang Nadim dan TNI AU melaksanakan pengawasan antisipasi peredaran gelap narkotika di Bandara Hang Nadim. “Sekira Pukul 13.00 WIB, Tim Interdiksi Terpadu mencurigai seseorang laki-laki berinisial HT (28),” ujarnya.

Petugas melakukan pemeriksaan barang bagasi HT dan menemukan sepuluh bungkus plastik yang di dalamnya berisi kristal bening berisi sabu seberat 2.506 gram yang disimpan di dalam koper milik HT.

Kemudian Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan penyelidikan di Kampung Persada Pasir Putih RT 002/RW 022, Batu Aji, Kota Batam, pada Selasa 14 November 2023 sekira Pukul 21.33 WIB. “{Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan seseorang berinisial RN (40) karena adanya kaitan jaringan dengan HT,” katamya.

Kasus ketiga terungkap, Kamis 16 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan menuju Batam menggunakan jasa pengiriman J&T.

“Kemudian Petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan petugas J&T guna melakukan pelacakan keberadaan paket tersebut,” kata dia.

Pada Jumat 17 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, Petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap penerima paket tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FN (33). “Tersangka lalu kita bawa untuk kita periksa lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News