BNNP Kepri Sebut Jumlah Hasil Tangkapan di MT Sea Dragon Tawara Masih dalam Perhitungan

Tanker MT. Sea Dragon Tarawa diamankan Tim Gabungan. (Foto: Dok/ Istimewa)

BATAM – Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung membenarkan adanya penangkapan kapal yang membawa narkotika jenis sabu di MT. Sea Dragon Tarawa. Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Bea Cukai, dan TNI AL di perairan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 21 Mei 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media, penggeledahan terhadap kapal Sea Dragon Tarawa yang diawaki oleh enam orang Anak Buah Kapal (ABK)—terdiri dari dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand dan empat Warga Negara Indonesia (WNI)—berhasil mengungkap barang bukti berupa 40 kardus. Setiap kardus berisi 30 bungkus sabu, dan setiap bungkus diperkirakan seberat 1 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tangki pendingin (coolant tank) kapal.

“Iya, benar adanya penangkapan tersebut,” ujar Bubung saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu siang 21 Mei 2025.

Namun, Kombes Bubung membantah kabar yang menyebutkan bahwa total barang bukti mencapai 1,8 ton sabu. Ia menegaskan bahwa saat ini tim gabungan masih melakukan proses perhitungan jumlah pasti barang bukti.

“Saat ini masih dalam proses perhitungan, karena kami masih menunggu kedatangan Kepala BNN RI dan Deputi Pemberantasan BNN RI. Jadi informasi yang menyebutkan jumlah 1,8 ton sabu tidak benar. Data yang akurat akan disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI besok,” tegasnya.

Saat ini, kapal MT. Sea Dragon telah disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.