BNNP Kepri Tangkap Pelaku Bawa 10.072 Butir Pil Ekstasi di Karimun

BNNP Kepri Tangkap Pelaku Lagi Bawa 10.072 Butir Pil Ekstasi di Karimun
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak saat memusnahkan barang bukti ribuan pil eksatasi (Foto: Alamudin)

Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 10.072 butir pil ekstasi dengan satu orang pelaku di Kabupaten Karimun pada Minggu (17/10) lalu.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang didapat oleh pihaknya.

Ia menuturkan, kronologi pengungkapan kasus itu di parkiran Hotel Karimun City, petugas mengamankan pelaku berinisial T (39) karena membawa pil ekstasi.

Kata Henry, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku T didapati tiga bungkusan plastik yang berisi pil ekstasi dengan total 10.072 butir.

“Pil ekstasi tersebut dari Malaysia. Direncanakan akan disebarkan di Karimun dan Kota Batam,” ujar Henry.

Lanjutnya, saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan di BNNP Kepri guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas kasus tersebut setelah mendapatkan ketepatan dari pengadilan dan hari ini dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Baca Juga: BNN Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 20 KG

Henry menjelaskan bahwa yang dilakukan pemusnahan hari ini ialah Sebanyak 9.806 butir dan sebanyak 266 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selain itu pemusnahan ribuan pil ekstasi, BNNP juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu hasil limpahan Bea Cukai Batam.

Hanry menjelaskan kasus itu bermula dari petugas Bea Cukai dan Petugas Avsec Bandara Hang Nadim pada Minggu (3/10) mencurigai seorang laki-laki kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang berinisial A (35) WNI yang diduga membawa Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan didalam perutnya.

Jelasnya kemudian Petugas Bea Cukai dan Petugas Avsec Bandara Hang Nadim membawa A ke rumah sakit Awal Bros untuk melakukan rontgen di perutnya.

“Dari hasli pemeriksaan di dapati benda yang mencurigakan. Pelaku di bawa ke kantor bea Cukai untuk mengeluarkan sabu tersebut,” ujarnya.

Setelah dikeluarkan diketahui 3 bungkus hitam dengan berat 301,2 gram. Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu yang disita dari tersangka Henry menjelaskan akan dilakukan pemusnahan sebanyak 265,04

“Sebanyak 36,16 Gram disisihkan untuk uji lab dan pembuktian di pengadilan,” katanya.

Sabu dan pil ekstasi itu dimusnahkan oleh BNNP dengan cara dimasukan ke mobil incenerator BNNP Kepri.

Henri merinci kedua pelaku dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *