Bobby Jayanto Bantah Pernah Beri Uang untuk Kuota Rokok

Bobby Jayanto Bantah Pernah Beri Uang untuk Kuota Rokok
Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto bersama saksi lainnya saat mengikuti sidang di PN Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Bobby Jayanto membantah kabar dirinya pernah memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan kuota rokok di Bintan.

Bantahan itu disampaikan Bobby saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Moch Saleh Umar mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (17/02).

Bobby mengaku hanya membantu menghubungkan salah seorang pengusaha yakni Sutikno kepada Yoriuskandar.

“Saya hanya menghubungkan Sutikno dengan Pak Yoriuskandar. Saya tidak pernah berikan uang ke Yoriuskandar,” ucapnya dalam persidangan.

Bobby menjelaskan, ia mengenal Apri Sujadi sejak 2015 lalu. Saat itu, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tanjungpinang serta Ketua Suku Sosial Magra Thionghoa di Tanjungpinang.

Selain itu, ia juga sempat menemui Apri Sujadi untuk menyampaikan permohonan kuota rokok dari Sutikno.

“Saya sampaikan selamat dan saya sampaikan Sutikno ingin mengajukan kuota rokok. Kemudian Pak Apri sampaikan agar mengajukan ke Yoriuskandar. Beliau arahkan ke Yoriuskandar,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak pernah memberikan apapun ke Apri Sujadi.

Baca juga: Bobby Jayanto Disebut Serahkan Uang Rp50 Juta untuk Dapat Kuota Rokok di Bintan

Berdasarkan pantauan Ulasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bobby Jayanto bersama dua saksi lainnya di ruang sidang yakni Zondervan, dan Arif Sumarsono.

Sebelumnya, nama Bobby Jayanto disebut sebagai salah satu pemberi uang dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Moch. Saleh Umar. (*)