Bobol Brankas Gudang Kelontong, 2 Pelaku Dibekuk Polisi, 1 Lagi DPO

Polisi
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam YS (kiri), Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi (tengah) dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak saat menunjukkan barang bukti pelaku. (Foto: ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Firman (42) dan Maruli Surya (29), tak berkutik saat dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Jatanras Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Keduanya merupakan pelaku pembobolan brankas gudang kelontong di Komplek Gudang Industrial Park, Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang.

“Pelaku masuk ke gudang menggunakan linggis dan parang dengan merusak pintu belakang,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam YS, Selasa (14/03).

Ia menuturkan, para pelaku berhasil mengambil uang sebanyak Rp31 juta dari dalam brankas.

“Uangnya dibagi rata oleh pelaku untuk berfoya-foya,” katanya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak menambahkan, penangkapan pelaku setelah dilakukan setelah menerima laporan korban. Kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

“Pelakunya ada tiga orang, dua ditangkap dan satu masih DPO (daftar pencarian orang). Otak pelakunya yang DPO,” kata Ipda Freddy.

Ia menegaskan akan segera menangkap DPO. “Kami minta segera menyerahkan diri, atau kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya lagi.

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembobol Brankas Gudang di Tanjungpinang

Atas perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News