JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam sejarah keuangan Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya belinya. Nantinya, nilai Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1.
Langkah strategis ini dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Menurut rencana, RUU Redenominasi akan rampung pada tahun 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut, seperti dilansir dari laman detikfinance.
Baca Juga: Purbaya Pamer Topi Bertuliskan 8%, Target Ekonomi Presiden Prabowo
Pemerintah menilai, kebijakan ini penting dilakukan demi efisiensi ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang Indonesia. Selain itu, redenominasi juga bertujuan memperkuat daya beli masyarakat dan memastikan kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
Tanggung jawab penyusunan RUU tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Tak hanya RUU Redenominasi, Kemenkeu juga tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lainnya, yaitu RUU Perlelangan (target selesai 2026), RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), dan RUU Penilai (2025).
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu dan ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029,” jelas aturan tersebut.
Rencana Redenominasi Sudah Lama Didorong Pemerintah
Wacana redenominasi rupiah sebenarnya bukan hal baru. RUU ini bahkan sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020–2024. Kala itu, pemerintah menargetkan penyelesaiannya antara tahun 2021 hingga 2024, namun rencana tersebut belum terealisasi.
Pada 2013 silam, Kementerian Keuangan pernah memperkenalkan ilustrasi uang redenominasi. Dalam desain tersebut, uang baru memiliki warna dasar yang sama dengan uang lama, namun tiga angka nol dihilangkan. Misalnya, pecahan Rp100.000 menjadi Rp100, dan Rp1.000 menjadi Rp1.
Mengutip situs Bank Indonesia, redenominasi merupakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang yang dilakukan saat ekonomi nasional dalam kondisi stabil. Proses ini bertujuan memudahkan sistem akuntansi dan transaksi keuangan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi.
Tindakan redenominasi dilakukan dengan menghapus beberapa angka nol pada nilai uang atau harga barang, sehingga penulisan menjadi lebih sederhana.
Baca Juga: Purbaya Bongkar Coretax Warisan Sri Mulyani: Kualitas Seperti Buatan Anak SMA, Rekrut White Hacker
Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution (2010–2013) menegaskan bahwa redenominasi tidak akan merugikan masyarakat, karena nilai uang terhadap barang dan jasa tetap sama.
Dari sisi bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa redenominasi berarti penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Ini berbeda dengan sanering, yang berarti pemotongan nilai uang.
Sebagai catatan sejarah, Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 13 Desember 1965. Saat itu, pemerintah menerbitkan pecahan Rp1 baru yang setara dengan Rp1.000 uang lama, sebuah kebijakan drastis untuk menstabilkan ekonomi pasca inflasi tinggi.
Kini, dengan ekonomi yang relatif stabil, rencana redenominasi di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya dipandang sebagai langkah realistis menuju sistem keuangan yang lebih efisien dan modern.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















