Bolehkah Membawa Ponsel di Bilik Suara? Cek Aturannya

Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANGPemilu 2024 tinggal sebentar lagi, warga Indonesia akan menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu 14 Februari nanti.

Namun, ada aturan yang perlu diketahui warga saat berada di TPS, salah satunya larangan membawa telepon seluler (ponsel) ke bilik suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, mengimbau seluruh masyarakat di Kepri untuk tidak membawa segala jenis alat komunikasi ke dalam bilik suara terutama ponsel.

“Prinsipnya setiap pemilih dilarang mendokumentasikan segala aktivitasnya di dalam bilik suara,” kata Ketua KPU Kepri, Indrawan kepada wartawan Ulasan pada Minggu 11 Februari 2024.

Menurut Indrawan, hal ini dilakukan untuk menegakkan asas Pemilu yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. “Dan bagian ini masuk ke asas rahasia” ujarnya.

Lanjut Indrawan, aturan pelarangan pendokumentasian juga termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis.

“Ini berlaku juga untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Pokoknya siapapun dilarang mendokumentasikan apapun di dalam bilik suara,” tegas Indrawan.

Baca juga: Film Dokumenter “Dirty Vote” Kecurangan Pemilu Tayang Hari Ini

Untuk menjalankan aturan ini, KPU telah meminta petugas KPPS untuk mengumumkan terkait hal tersebut kepada pemilih sebelum mencoblos.

Selain itu, KPPS juga akan menyediakan sebuah kotak untuk meletakkan sementara ponsel pemilih. “Nanti pemilih bisa menitipkan hapenya di kotak yang disediakan di meja KPPS, kalau sudah selesai mencoblos dengan tanda tinta di jari bisa diambil lagi,” ujar Indrawan.

Selanjutnya, untuk menjaga kerahasiaan, prinsip yang sama berlaku bagi pendamping pemilih disabilitas. Pendamping harus menandatangani formulir sebagai bukti pendampingan dan berkomitmen untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang didampinginya kepada pihak lain.

“Ketika dia memberitahukan ada ketentuan pidananya. Untuk penindakan nanti dengan Bawaslu,” tegasnya lagi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News