Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Aceh Batam, Polisi: Pelaku Sewakan Bong ke Pemakai

Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Aceh Batam, Polisi: Pelaku Sewakan Bong ke Pemakai
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. (Foto: Istimewa)

BATAM – Polisi mengamankan satu pengedar dan empat pemakai sabu di ruli (rumah liar) Kampung Aceh, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Para pelaku yakni AP (41) penjual, serta ME (54), J (18), AS (29), TH (47) pemakai.

Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku tak hanya menjual sabu, tapi juga menyewakan bong (alat hisap sabu).

“Informasi dari pelaku, di tempat tersebut telah dijual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong. Satu alat bong disewa Rp10 ribu dan untuk satu gram sabu harganya Rp1.5 juta dan ini dijual per paket seharga Rp100 ribu sudah termasuk sabu dan alat bong, serta bisa dipakai di tempat itu juga,” kata Nugroho, Selasa (10/5).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja

Nugroho, mengatakan, kelima pelaku diamanakan pihaknya, Jumat, 29 April 2022 lalu. Modus dari pelaku AP sebagai penjual dengan membungkus 5 paket sabu menggunakan plastik transparan dengan berat 2,22 gram.

“Dari lokasi dikejadian, kita temukan barang bukti berupa 20 batang mancis atau pematik api, 22 bong alat hisap sabu, satu buah steples, dua buah gunting, satu unit handphone merek Samsung, serta uang Tmtunai Rp419.000,” kata dia.

Nugroho menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat dia mendapatkan informasi dari masyarakat melalui whatsapp bahwasanya ada peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Aceh.

“Ada videonya dan ada foto-fotonya, langsung saya share ke Kasat Narkoba untuk menindak lanjuti saat itu juga. Karena informasi tersebut saya jadi tahu di Kampung Aceh sudah lama adanya transaksi narkotika jenis sabu. Di sana ada dijual ada dipakai. Langsung saya perintahkann Kasat Narkoba dan jajaran untuk penggerebekan tempat tersebut,” katanya.

Baca juga: Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Berhasil Amankan 22.249 Kilogram Sabu

Nugroho mengimbau masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh segera untuk menghentikan adanya peredaran narkoba. Peredaran tersebut menurutnya sudah tercium oleh anggotanya dan apabila terdapat kejadian yang sama, pihaknya akan lakukan penindakan.

“Kejadian ini sangat memperihatinkan karena di daerah kita Kota Batam, terutama di Kampung Aceh ada peredaran narkotika. Tapi Alhamdulillah berhasil kita ungkap pelaku tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.