BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersuara terkait aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Gurindam, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) atau tepatnya di belakang pusat perbelanjaan One Batam Mall yang diduga tidak memiliki izin.
Diketahui pembangunan ruko tersebut dilakukan salah satu perusahaan properti ternama di Kota Batam, yakni PT Jaya Putra Kundur (JPK).
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, tidak semua area lahan dengan luasan yang diketahui sekitar 26 hektare itu dialokasikan kepada PT JPK selaku penerima alokasi.
“Sebagian ruko yang sudah terbangun di atas lahan tersebut tetap dialokasikan untuk PT JPK. Tapi, selebihnya pembangunan ruko yang masih dikerjakan saat ini akan dilakukan penertiban nantinya oleh tim terpadu,” ujar Ariastuty, Jumat 2 Agustus 2024.
Wanita yang akrab disapa Tuty itu menegaskan, area lahan yang belum didirikan bangunan sudah dicabut hak pengalokasiannya oleh BP Batam dari PT JPK. Hal itu karena pihak perusahaan tidak memanfaatkan lahan tersebut untuk melakukan pembangunan.
“Alokasinya sudah dicabut. Itu sudah melalui proses persidangan dan BP Batam memenangkan gugatannya,” kata Tuty.
Baca juga: Ketua LSM Kodat 86 Soroti Pembangunan Ruko di Belakang One Batam Mall Diduga Tak Berizin
Sebelumnya, berdasarkan pantauan ulasan.co di lokasi terlihat beberapa pekerja sedang memasang bekisting pada salah satu blok bangunan ruko tersebut. Lalu, tampak juga dua orang pekerja sedang melakukan pemasangan bata merah untuk bangunan dinding ruko.
“Pembangunan ruko ini sudah mulai sejak November 2022 lalu,” ujar seorang pria yang mengaku mandor proyek pembangunan ruko tersebut.
Ia menyebut, dirinya hanya ditugaskan untuk mengawasi dan mengontrol pembangunan proyek itu, dengan jumlah pekerja proyek saat ini sebanyak 15 orang pekerja.
“Total ada tiga blok ruko yang dibangun, satu blok ada 13 pintu ruko, sekarang sedang tahap pembangunan blok yang ketiga,” ucapnya.
“Pelaksanaan proyek ini bisa dibilang lamban, ini karena material yang kadang terlambat datang,” tambahnya.
Di sekitar lokasi bangunan proyek juga tampak beberapa material bangunan seperti semen, besi, bata dan kayu.
Lokasi lahan pembangunan ruko itu dikelilingi seng berwarna merah dan biru. Pada salah satu sisi lahan, berdiri sebuah plang pemberitahuan milik BP Batam.
“Alokasi tanah ini dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam. Barang siapa mencabut, merusak atau menghilangkan pemberitahuan ini diancam pidana sesuai pasal 406 KUHP,” tulis plang berlatar putih itu.
Hingga berita ini terbit, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, yang dicoba dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait izin pendirian bangunan ruko tersebut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News