BP Batam Gelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik

BP Batam
Biro Hukum dan Organisasi BP Batam saat mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu 4 Desember 2024 di IT Centre BP Batam. (Foto: Dok/BP Batam)

BATAM – Biro Hukum dan Organisasi BP Batam mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Pelayanan Publik di IT Centre BP Batam pada Rabu 4 Desember 2024.

Acara ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh unit kerja di lingkungan BP Batam dengan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), yakni Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana BP Batam, Idul Priady, menyampaikan pentingnya standar pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Idul Priady menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan publik memberikan manfaat besar, baik untuk instansi penyelenggara maupun masyarakat dan pelaku usaha sebagai penerima layanan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik, sebagaimana diperkuat oleh Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014,” ujar Idul.

Ia menambahkan bahwa penerapan standar pelayanan publik di BP Batam dapat meningkatkan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: BP Batam Paparkan Capaian dan Rencana Pengembangan di RDP Komisi VI DPR RI

Idul juga berharap peserta Bimtek dapat memahami prinsip-prinsip penyusunan standar pelayanan publik yang efektif sesuai dengan standar pelayanan.

“Kami berharap ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini bisa disampaikan kembali kepada atasan dan rekan kerja di masing-masing unit, sehingga BP Batam dapat menghadirkan layanan yang adil, transparan, efisien, dan akuntabel,” tutup Idul. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News