BP Batam Gelar Pembahasan Konsinyasi Peraturan Penyelenggaraan KEK

BP Batam saat menggelar pembahasan konsinyasi perturan penyelenggara KEK Batam. (Foto:Istimewa)

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar pembahasan terkait konsinyasi rancangan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam di Harris Hotel Batam Center, Senin, (6/3).

Konsinyasi tersebut, secara khusus membahas ruang lingkup lalu lintas barang dan pengawasan dan pengendalian serta pengoperasian KEK di antaranya pemasukan barang konsumsi, barang kebutuhan penanaman modal dan mengeluarkan barang.

“Ini perlu didetailkan dengan jelas. kalau tidak, maka pelaksanaan di lapangan akan terkendala karena setiap instansi dapat mengartikan, atau menafsirkan berbeda dan dampaknya pada pelaku usaha,” kata Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja BP Batam, Endry Abzan, Selasa (7/3).

Untuk membahas hal itu, BP Batam turut mengundang instansi lain untuk mengharmonisasikan kebijakan tersebut. Sehingga, pada pelaksanaan penyelengaraan KEK di lapangan tidak terkendala.

Adapun narasumber yaitu Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan, Fadli Rahman Kinarsih dan Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretariat Dewan Nasional KEK, Paulus Rianto.

“Harapannya dengan kegiatan ini dapat menyempurnakan rancangan Perka KEK, dan bisa diimplementasikan bagi BP Batam, Bea Cukai dan pelaku usaha dengan baik. Sehingga kemudahan fasilitas dirasakan bagi importir dan eksportir di Batam,” harapnya.

Diketahui, dalam amanat PP 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan KEK, BP Batam ditunjuk sebagai administrator KEK Batam.

Baca juga: Ekonomi Batam Capai 6,84 Persen, Kepala BP Batam: Infrastruktur Rangsang Ekonomi Hulu Hilir
Suasana pembahasan konsinyasi peraturan penyelenggaraan KEK Batam yang digelar KPK Batam.

Oleh karena itu Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan jajaran terus berupaya untuk memberikan dukungan yang optimal terhadap pengembangan KEK.

Tujuannya, agar investasi di Batam terus berjalan. Sejalan dengan penetapan KEK Batam, Aero Technic melalui PP 67 tahun 2021 dan KEK Nongsa melalui PP 68 tahun 2021.

Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK BP Batam, Irfan Syakir Widyasa menambahkan secara makro penetapan KEK memiliki tujuan untuk pemerataan investasi di kawasan luar pulau Jawa.

Ia menekankan, sebagai kawasan khusus yang memiliki FTZ dan KEK, Batam diharapkan fasilitasnya bisa lebih menarik di setiap bidang termasuk sektor lalu lintas barang.

“Dengan hadirnya KEK di Batam, tentu menunjukkan fasilitas KEK sangat menarik, itu untuk mendorong peningkatan investasi,” ujar Irfan.

Sementara, Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan, Fadli Rahman Kinarsih mendorong BP Batam, untuk segera merampungkan peraturan tersebut.

Pihaknya pun mengaku siap, untuk sinergi dalam penyusunan peraturan.

“Kami dari Bea Cukai siap untuk mendukung bagaimana nanti secara pengaturan bisa inline dengan regulasi yang sudah ada dan juga secara eksekusinya bisa dipahami secara bersama,” tutup Fadli.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Batam 2022 Tertinggi se-Kepri dan di Atas Nasional