BP Batam Imbau Masyarakat Tidak Beli Kaveling Siap Bangun

BP Batam Imbau Masyarakat Tidak Beli Kaveling Siap Bangun
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. (Foto: BP Batam)

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kaveling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.

“Ini kami sampaikan kembali, karena maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait penawaran penjualan kaveling mengatasnamakan KSB. Sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Ariastuty di Batam, Selasa (15/3).

Menurut Ariastuty, dari laporan diterima, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Tergiur dengan promosi yang murah, karena ingin mendapat hunian dengan mudah. Masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari,” katanya.

Ariastuty mengatakan, sebagai langkah pencegahan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk mengecek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli.

“Tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam,” kata dia.

Lanjut, kata dia, jangan sampai sudah transaksi, terdapat permasalahan baru di kemudian hari. Menurutnya, penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat izin pada tahun sebelum 2016 terkait program KSB, hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan kaveling, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam,” katanya.

Baca juga: BP Batam Lelang Pengoperasian dan Pemeliharaan SPAM Hulu dan Hilir

Jika terdapat laporan dari masyarakat terkait ini, maka BP Batam sesuai prosedur, akan melakukan analisa dan menindaklanjuti sesuai dengan peruntukkannya.

“Selanjutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku apabila terdapat sanksi pelanggaran undang-undang, dapat ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum,” tutupnya. (*)