BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah sengketa lahan yang terjadi di Kampung Seraya Atas.
Sengketa lahan tersebut melibatkan warga Kampung Seraya Atas dengan pihak perusahaan PT Golden Teleshop dan PT Mega Jaya Perkasa.
Sebelumnya BP Batam membuka ruang mediasi yang mempertemukan warga dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan sengketa lahan di Kampung Seraya Atas, Senin 12 Agustus 2024.
Mediasi tersebut digelar setelah puluhan warga mendatangi kantor BP Batam, guna mempertanyakan terkait legalitas pengelolaan lahan oleh kedua perusahaan tersebut.
Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani dalam keterangan tertulisnya Selasa, 13 Agustus 2024 mengatakan, dalam pertemuan tersebut perusahaan telah menunjukkan seluruh dokumen resmi yang mengesahkan pengelolaan lahan.
“Namun menurut warga yang hadir tidak membawa dokumen pendukung, dan tetap menolak untuk pindah dari lahan tersebut,” ujar Sazani.
Sazani juga menjelaskan, sebenarnya sejak tahun 2014 kedua perusahaan sudah berusaha menyelesaikan konflik tersebut melalui sosialisasi dan mediasi, dengan melibatkan camat, lurah, dan ketua RT/RW setempat.
“Beberapa warga bahkan telah menerima kompensasi berupa uang sagu hati dan tanah kavling di kawasan Sambau, namun masih ada yang tetap bertahan,” sambung Sazani.
Sazani melanjutkan, mediasi tersebut belum menemukan titik temu. Warga pun tetap bersikeras mempertahankan lahan mereka, dan berencana membawa persoalan sengketa itu ke ranah hukum.
“Meski mediasi tidak mencapai kesepakatan, BP Batam tetap berkomitmen membuka ruang dialog, demi menjaga stabilitas dan keamanan di Kota Batam selama proses ini berjalan,” terangnya.
Diketahui, mediasi ini dipimpin oleh langsung oleh Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan BP Batam, Desniko Garfiosa, dan dihadiri sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Kurniawan, Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani, serta personel kepolisian dari Polsek Batam Kota.