BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City tetap menjadi bagian dari proyek strategis nasional.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, yang merujuk pada Arah Pembangunan Kewilayahan dalam Lampiran IV Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
“Kami berharap, seluruh pihak dapat mendukung penyelesaian Proyek Rempang Eco-City yang nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap ekonomi Batam,” ujarnya, Rabu 12 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan kawasan ini selaras dengan rencana pemerintah dalam membangun koridor industri di Batam sebagai kawasan ekonomi baru.
Sehingga, warga di sana pun mendapat kesempatan besar dalam ekosistem industri yang akan dibangun. Salah satunya adalah dengan meningkatnya penyerapan tenaga kerja.
“Apabila pembangunan rumah tahap kedua beserta fasilitas pendukung lainnya rampung, kami optimis ini akan mengubah pandangan masyarakat menjadi lebih positif terhadap rencana investasi di kampung mereka,” tambah Tuty.
Tuty juga menegaskan bahwa percepatan proyek ini membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sesuai pesan Pak Kepala dan Bu Waka, yang paling penting adalah bagaimana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat bisa terjaga dengan baik. Kami ingin, seluruh masyarakat bisa merasakan manfaat dari pengembangan kawasan ini,” tutup Tuty.
Selain Rempang Eco-City, pemerintah juga menetapkan sejumlah proyek strategis lainnya, seperti pengembangan Pelabuhan Batuampar dan Pelabuhan Kabil, pembangunan Jalan Lingkar Luar Tanjungpinggir-Jodoh, pengembangan Galang Maritime City, serta pengembangan beberapa KEK di Batam. Infrastruktur transportasi juga menjadi perhatian, termasuk proyek LRT Batam serta BRT Trans Batam yang akan terintegrasi dengan sistem transportasi modern.
“Berbagai proyek ini bertujuan menjadikan Batam sebagai kawasan terbaik, baik di sektor industri, investasi, maupun pariwisata,” katanya.
Baca juga: Tokoh Melayu Kepri Minta Proyek Rempang Eco City Dihentikan karena Tidak Masuk RPJMN 2025-2029
Sementara itu, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku mengetahui perubahan itu dari media sebelum membaca langsung dokumen RPJMN.
Ia menyebut bahwa ada beberapa proyek yang sebelumnya masuk dalam daftar PSN kini tidak lagi tercantum dalam RPJMN terbaru.
“Apakah itu berarti dokumen yang sudah diformulasikan sebelumnya tidak berlaku? Itu yang jadi pertanyaan, karena sebelumnya proyek ini masuk,” ujar Amsakar turut mempertanyakan.
Ia mengungkapkan kini adanya dua dokumen berbeda terkait PSN Rempang Eco City.
“Dokumen dari Kemenko ada, tapi di RPJMN tidak ada. Namun, karena PSN adalah wewenang negara, kita akan mengikuti kebijakan akhir yang ditetapkan pemerintah pusat,” tambahnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News