IndexU-TV

BP Batam Segera Berikan Sertifikat Hak Milik Atas Rumah Warga Rempang di Lokasi Relokasi

BP Batam
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Dok BP Batam)

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memberikan sertifikat hak milik atas rumah relokasi kepada masyarakat Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, menyampaikan pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

“Perpres Nomor 78 Tahun 2023 ini menjadi landasan hukum dalam memberikan santunan dan relokasi bagi masyarakat yang terkena dampak pengembangan Rempang Eco City,” ungkapnya, Sabtu 25 Mei 2024.

Meski tidak ada ganti rugi tanah untuk warga terdampak, namun dalam aturan Perpres itu masyarakat terdampak akan mendapatkan santunan dan relokasi.

Ia menjelaskan bahwa santunan yang diberikan meliputi biaya hidup sebesar Rp1,2 juta per jiwa setiap bulannya, selama 12 bulan sejak warga terdampak mulai menghuni hunian sementara. Selain itu, setiap keluarga juga menerima biaya sewa rumah sebesar Rp1,2 juta per bulan selama 12 bulan.

Selain itu, warga juga akan mendapatkan bantuan berupa paket sembako, serta fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi ke rumah tetap di Tanjung Banun.

Seluruh bangunan dan tanaman yang dimiliki warga akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika nilai bangunan lebih tinggi dari yang diberikan oleh BP Batam, warga akan mendapatkan tambahan sesuai selisih nilai.

Misalnya, jika rumah warga bernilai Rp 500 juta sesuai penilaian KJPP, BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp135 juta ditambah uang sebesar Rp365 juta.

Selain rumah, Perpres itu juga mengatur kompensasi untuk pembukaan lahan, tanaman yang tumbuh, dan sarana usaha seperti tambak, perahu, dan kandang ternak.

Warga juga akan mendapatkan rumah tipe 45 di atas tanah seluas 500 meter persegi dengan status hak milik. Kawasan perumahan ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk sarana pendidikan lengkap dari tingkat SD hingga SMA, rumah ibadah, kantor pemerintahan, lapangan sepak bola, pasar, pelabuhan perikanan dan pariwisata, gedung pertemuan, listrik, dan air bersih. Jalan lingkungan perumahan juga akan diaspal dengan ROW 8 meter.

“Kami akan memastikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat, sesuai dengan arahan langsung dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi,” kata Ariastuty.

Baca juga: Pertemuan Bilateral Kepala BP Batam dan Menteri Besar Johor Bahas Sejumlah Kerja Sama

Ia menambahkan BP Batam berkomitmen untuk menyelesaikan program Rempang Eco City dan mengajak masyarakat untuk mendukung rencana investasi di Rempang. Jika ada informasi yang simpang siur, masyarakat diminta untuk bertanya langsung ke posko di Kantor Camat Galang jika ada hal yang ingin ditanyakan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version