BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memastikan lembaganya sedang menyusun sejumlah Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan dan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Ia menjelaskan bahwa seluruh deputi di lingkungan BP Batam saat ini sedang menyiapkan sejumlah Perka untuk operasional pekerjaan di lingkup masing-masing kedeputian.
Ia juga menekankan bahwa Perka ini nantinya akan mengatur pelaksanaan teknis pengalokasian lahan, termasuk lahan yang sebelumnya berstatus hutan lindung.
“Yang dimaksud terkait kebijakan hutan lindung itu sekarang cukup di BP Batam saja. Kita akan persiapkan Perka sebagai tindak lanjut keluarnya Perpres ini,” ujar Amsakar menerangkan.
Ia menambahkan, penyusunan Perka ini ditujukan untuk mempermudah proses investasi di Batam.
“Saya pastikan, Perka-Perka itu konteksnya untuk mempermudah investasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Hukum Kadin Batam, Ampuan Situmeang, menilai Perpres 21/2025 masih sebatas ‘angin segar yang belum turun ke bumi’. Dalam program U-Talk Ulasan TV, Ampuan menyoroti belum adanya kejelasan teknis implementasi karena belum terbitnya Perka dari BP Batam.