BP Batam Sosialisasikan Perpres 78 kepada Warga Tanjung Banon

BP Batam
BP Batam memberikan sosialisasi terkait Perpres Nomor 78 Tahun 2023 kepada warga Kampung Tanjung Banun di Kantor Camat Galang, Kota Batam. (Foto: Dok. BP Batam)

BATAMBadan Pengusahaan (BP) Batam mensosialisaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional kepada warga Kampung Tanjung Banon, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Galang dan merupakan sosialisasi kali kedua yang dilakukan oleh BP Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menyerap aspirasi warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang bermukim di Kampung Tanjung Banon.

“Selain sosialisasi, kami juga melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya, Senin 15 Januari 2024.

Wanita yang akbar disapa Tuty ini menjelaskan, agenda tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen BP Batam dalam mengedepankan pendekatan serta komunikasi persuasif guna menuntaskan beberapa permasalahan. Termasuk pembahasan mengenai ganti untung kepada masyarakat Rempang.

“Yang perlu digarisbawahi, pelaksanaan ganti untung itu tentunya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Semua sudah ada landasannya,” kata Ariastuty.

Baca juga: BP Batam Bersama Forkopimda Menjaga Situasi Tetap Kondusif di Rempang

Ia berharap, pembangunan Pulau Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia dapat terealisasi maksimal. Tentunya dengan didukung oleh seluruh elemen masyarakat, sehingga pengembangan Rempang Eco-City pun akan menjadi momentum kebangkitan ekonomi masyarakat.

“Seperti yang Kepala BP Batam katakan, tujuan pemerintah cuma satu yakni agar ekonomi Pulau Rempang ini bisa maju ke depan,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News