BP Batam Tegaskan Sidak Dilakukan untuk Ketertiban Izin Pembangunan, Termasuk Penertiban Hotel Maranatha

Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra saat konferensi pers di Gedung BP Batam, Senin 10 November 2025 (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan sejumlah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BP Batam merupakan bentuk ketegasan agar masyarakat maupun pelaku usaha benar-benar mengurus perizinan saat memanfaatkan lahan atau melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan normatif yang berlaku.

Hal itu disampaikan Amsakar saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor BP Batam, Batam Center, Senin 10 November 2025. Menurutnya, penegasan ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik, yang menyebut sidak dilakukan atas dasar kepentingan tertentu.

“Karena di ruang publik bermunculan sebuah ide bahwa seolah-olah setelah sidak, kegiatan pembangunan di lokasi (yang disidak) terus berlanjut, ini yang perlu saya luruskan,” katanya menyampaikan.

Ia menyebut banyak ragam perizinan yang menjadi objek sidak BP Batam, beberapa diantaranya perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan atau AMDAL, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perizinan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan peraturan pemerintah nomor 28 ahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusahaa berbasis risiko.

“Regulasi tersebut mewajibkan setiap pembangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” katanya menegaskan.

Untuk itu ia menekankan bagi pelaku usaha yang belum memiliki PBG untuk mengurus sesuai ketentuan. Sementara bagi yang telah mengurus PBG dipersilahkan untuk melanjutkan pembangunan.

“Bagi yang sudah membangun tapi belum mendapatkan PBG harus menghentikan aktivitasnya sampai pengurusannya selesai,” kata dia kembali menegaskan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pembangunan Hotel di Bukit Maranatha di Kecamatan Lubuk Baja yang diketahui dikelola oleh perusahaan PT Hotel Singa Dwipa (yang sempat disidak BP Batam) yang sempat dihentikan karena belum mengantongi izin lengkap.

Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, mengatakan proyek tersebut dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

“Saat pemeriksaan, pengembang baru memiliki gambar perencanaan. Belum ada izin lingkungan, PKKPR, maupun PBG,” ujar Mouris.

Meski begitu, BP Batam tidak menutup sepenuhnya kegiatan di lokasi. Pihak pengembang diminta melakukan langkah mitigasi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.

“Kami meminta pengembang memperbaiki drainase, menutup struktur bangunan yang sudah mereka bangun, dan memastikan mereka memenuhi semua perizinan,” tambahnya.

Lanjutnya, perizinan PKKPR bertujuan untuk mengontrol fungsi ruang yang direncanakan apakah sebagai hunian, industri atau jasa. selanjutnya izin lingkungan yang berisi kajian dampak lingkungan. Dalam pengurusan PBG juga wajib melampirkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perizinan Digital untuk Transparansi

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.

Ia menyebut, semua persyaratan (perizinan) di upload di SIMBG, termasuk gambar teknis yang telah dibuat oleh perencana atau pelaksana yang memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (SRTA) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).

Setelah dokumen lengkap, Tim Penilai Ahli (TPA) akan melakukan penilaian teknis apakah persyaratan telah dipenuhi sebelum menerbitkan besaran retribusi. Setelah retribusi dibayarkan, baru PBG diterbitkan.