BP2MI Tanjungpinang Tangani Pemulangan 643 PMI dari Malaysia dan Singapura

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia dan Singapura pulang secara mandiri. Foto : albet

Tanjungpinang – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang mencatat, sebanyak 643 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Indonesia melalui Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak Januari hingga Juni 2021.

“Para PMI tersebut ada yang dideportasi, repatriasi, penanganan dan pencegahan,” kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Tanjungpinang, Darman M. Sagala di Tanjungpinang, Kamis (29/7).

Baca juga: Pemerintah Dahulukan Kelompok Rentan Pemulangan PMI Dari Malaysia

Darman menjelaskan, pada semester pertama 2021 ada 282 orang PMI yang dideportasi dari luar negeri, seperti dari Malaysia dan Singapura. Selain itu, 185 PMI lainnya dipulangkan karena sakit.

Tak hanya itu, ada sebanyak 105 orang PMI yang diamankan dan 108 orang dilakukan pencegahan keberangkatan secara ilegal. Pihaknya juga menangani 10 jenazah PMI yang dipulangkan dari luar negeri.

“Tiga bulan terakhir dari April hingga Juni 2021, angka tersebut meningkat dibandingkan dengan Januari hingga Maret 2021 lalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Darman, saat ini para PMI belum mendapatkan izin masuk ke negara tetangga lantaran masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

“Saat ini masih penutupan,” pungkasnya.

Pewarta: Alam
Editor: Albet